PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dua pemuda ditangkap oleh Polres Payakumbuh dalam kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu.
Kedua orang tersebut berinisial RSW (25) dan LE (38). Mereka dibekuk petugas pada Selasa (17/1/2023) malam di Padang Tangah Balai Nan Duo, Kecamatan Payakumbuh Barat, Kota Payakumbuh Sumatera Barat (Sumbar). “Mereka diduga terlibat dalam jaringan peredaran sabu-sabu dengan seorang buronan,” kata Kasat Reserse Narkoba Polres Payakumbuh, Iptu Aiga Putra, Rabu (18/1/2023).
Aiga menjelaskan, pengungkapan tersebut berawal dari penangkapan terhadap RSW yang kedapatan memiliki satu paket sabu-sabu.