PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria di Kota Payakumbuh ditangkap polisi usai dilaporkan melakukan tindakan rudapaksa (pencabulan) terhadap anak kandungnya sendiri.
Pelaku yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh tersebut berinisial AM (38). Mirisnya, korban telah dilecehkan sejak duduk di kelas 6 SD hingga kelas 2 SMP.
“Pelaku merupakan ayah kandung korban,” kata Kepala Sub Seksi (Kasubsi) Penerangan Informasi, Dokumentasi, dan Media (PIDM) Seksi Hubungan Masyarakat (Si Humas) Polres Payakumbuh, Iptu Satria Rudi, Jumat (10/3/2023).
Rudi mengatakan, pelaku terakhir kali melakukan perbuatan bejatnya tersebut pada Senin (27/2/2023) lalu di sebuah rumah kosong Kota Payakumbuh.