SARILAMAK, RADARSUMBAR.COM – Seorang pria berinisial RS (44) ditangkap lantaran nekat maling dan mengupak rumah warga di Kabupaten Limapuluh Kota, Sumatera Barat (Sumbar) yang tengah terlelap jelang sahur.
Warga Air Jamban, Kabupaten Bengkalis, Riau ini ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh pada Minggu (26/3/2023) dini hari.
“Pelaku kami tangkap di kediamannya istrinya kawasan Jorong Cubadak, Nagari Tanjung Alam, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar,” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, Iptu Alva Zakya, Senin (27/3/2023).
Alva mengatakan, RS ditangkap usai nekat mengupak dan maling dalam rumah seorang warga di kawasan Piladang, Nagari Koto Tangah Batu Ampa, Kecamatan Akabiluru, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar pada Sabtu (25/3/2023).
Usai mencuri, pelaku yang tidak bekerja itu kemudian kabur ke kediaman istrinya di Kabupaten Tanah Datar. “Pelaku berhasil mencuri laptop dan telepon seluler (ponsel) milik korban,” katanya.
“Di tengah upaya penyelidikan usai korban melapor, ia sempat menghubungi korban dari ponsel yang ia curi itu dengan meminta sejumlah uang untuk imbalan, dari sana kami manfaatkan situasi untuk menangkap pelaku,” ungkapnya.
Pelaku yang tidak sadar dipancing polisi usai menghubungi korban, tak lama kemudian ditangkap. Namun, saat ditangkap, polisi tidak menemukan ponsel milik korban.
Petugas juga terpaksa tidak mengambil tindakan represif lantaran penangkapan dilakukan jelang sahur dan demi menghindari kegaduhan umat Islam yang beribadah.
“Menurut pengakuan tersangka, barang bukti ponsel telah hilang, namun saat ini kami masih melakukan pengembangan dan pendalaman mengenai hal ini,” imbuh Alva.
Saat ini, pelaku sudah ditahan di Polres Payakumbuh. Barang bukti yang disita di antaranya, satu motor dengan nomor polisi (nopol) BA 4034 MK yang digunakan pelaku saat beraksi dan satu laptop korban. (rdr-008)