PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Payakumbuh menangkap seorang pemuda berinisial KA (28) karena diduga menghamili anak di bawah umur.
Ia ditangkap karena menghamili anak di bawah umur dan berdasarkan laporan polisi LP/B/51/III/2023/SPKT/Polres Payakumbuh tanggal 5 Maret 2023.
“Yang melaporkan pelaku adalah orang tua korban. Pelaku ditangkap pada Senin (17/4/2023),” kata Kasat Reskrim Polres Payakumbuh, AKP Elvis Susilo, Selasa (18/4/2023) siang.
Elvis mengatakan, pelaku KA dan korban berstatus pacaran. Namun, KA nekat menghamili korban yang masih berusia 16 tahun.
Laman 1 dari 2 Laman