Ia mengatakan untuk tersangka Narkotika yang dihentikan penuntutannya lewat keadilan restoratif telah memenuhi persyaratan dan telah setujui oleh Kejagung RI.
Aturan yang menjadi dasar oleh kejaksaan adalah Peraturan Jaksa Agung Nomor 15 Tahun 2020, dan Pedoman Jaksa Agung Nomor 18 Tahun 2021.
Beberapa syarat untuk mendapatkan keadilan restoratif di antaranya adalah terdakwa baru pertama kali melakukan tindak pidana, ancaman hukuman di bawah lima tahun, memiliki kesepakatan damai antara pihak tersangka dengan korban.
“Untuk Narkotika itu sejumlah syaratnya seperti yang bersangkutan pengguna akhir, persetujuan tim assesment dengan tokoh-tokoh masyarakat dimana yang bersangkutan berdomisili,” ungkapnya.
Dia berharap agar pelaksana keadilan restoratif kedepannya tidak lagi mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan. (rdr/ant)