PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Kejaksaan Negeri (Kejari) Payakumbuh, Sumatera Barat telah mengajukan perhentian penuntutan tiga perkara di wilayah hukumnya lewat Restorative Justice atau keadilan restoratif selama berjalannya tahun 2023.
Kepala Kejari Payakumbuh Suwarsono di Payakumbuh, Senin, mengatakan bahwa pemberhentian penuntutan tiga perkara melalui keadilan restoratif tersebut telah disetujui oleh Kejagung RI.
“Dari Januari 2023 hingga Juli ini terdapat tiga perkara yang telah diselesaikan atau dihentikan penuntutannya melalui keadilan restoratif,” kata dia didampingi Kasi Pidsus Kejari Payakumbuh Saut Berhard Damanik.
Ia mengatakan bahwa tiga perkara yang telah dihentikan penuntutannya adalah perkara pencurian, dan satu perkara narkotika.
“Dari tiga perkara tersebut dua perkara di Kejari Payakumbuh, dan satu perkara lagi di Cabang Kejaksaan Negeri Payakumbuh di Suliki,” ujarnya.