PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Payakumbuh, Sumatera Barat melakukan penyegelan terhadap tujuh bangunan yang melanggar aturan.
Kabid Penataan Ruang Dinas PUPR Payakumbuh Eka Diana Rilva di Payakumbuh, Selasa, mengatakan penyegelan tersebut telah berdasarkan Perda Nomor 2 Tahun 2018 terkait RDTR, Perda Nomor 3 Tahun 2018 tentang IMB, Perda Nomor 16 Tahun 2011, dan Perwako Nomor 82 Tahun 2019.
“Bangunan yang kita segel kali ini tersebar di tiga kecamatan yakni Kecamatan Payakumbuh Barat sebanyak dua bangunan, Payakumbuh Timur satu bangunan, dan di Payakumbuh Utara empat bangunan,” ujarnya.
Penyegelan yang dilakukan Dinas PUPR dilakukan bersama tim gabungan yang terdiri dari Dinas DPMPTSP, SatPol-PP, Dinas Perkim, bagian Hukum Setdako serta dari satuan Polres dan TNI Payakumbuh.
Ia mengatakan indikasi pelanggaran dari masing-masing bangunan yang disegel tersebut berbeda-beda seperti luas bangunan tidak sesuai izin, belum ada Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
“Selanjutnya ada bangunan melebihi Koefisien Dasar Bangunan (KDB) yang diizinkan. Terakhir Ada juga bangunan yang melanggar Garis Sempadan Bangunan (GSB),” kata dia.