PAYAKUMBUH, RADARSUMBAR.COM – Penjabat (Pj) Wali Kota Payakumbuh, Sumatera Barat, Jasman mengingatkan masyarakat untuk rutin melakukan vaksinasi terhadap hewan peliharaan sekali setahun sebagai langkah antisipasi penyebaran rabies.
“Hewan peliharaan seperti kucing atau anjing harus divaksin setahun sekali untuk menghindari kasus gigitan hewan penular rabies,” kata Jasman, di Payakumbuh, Sabtu (14/10).
Selain itu, masyarakat yang memiliki hewan peliharaan diminta untuk memelihara di dalam pekarangan rumah dan mengandangkan atau mengikatnya agar tidak berkeliaran di jalan umum.
“Kami sudah mengeluarkan surat edaran (SE) terkait hal ini sebagai langkah antisipasi agar tidak terjadi lonjakan kasus rabies di Payakumbuh,” katanya pula.
SE Nomor ED/07/WK-PYK/2023 tentang Pencegahan, Pengendalian dan Penanggulangan Rabies itu berisi tujuh butir imbauan. Selain vaksinasi dan mengurung hewan peliharaan di pekarangan, masyarakat juga diminta untuk bertanggung jawab atas kesejahteraan hewan peliharaannya dengan diberi makan dan minum, diikat dan tidak dilepasliarkan.