Sehingga, polisi mengindikasi kuat keduanya hendak berpesta sabu-sabu.
“Pelaku AM sedang berada di belakang rumah saat kami tangkap. Rekannya (RD) berada di ruang tamu,” katanya.
Kepada polisi, kedua pelaku mengaku baru membeli barang haram tersebut dari seorang buronan seharga Rp250 ribu.
“Sabu-sabu tersebut dibeli beberapa jam sebelum mereka kami tangkap,” katanya.
Saat ini, keduanya telah ditahan oleh polisi di Polres Payakumbuh. Barang bukti yang disita, di antaranya sabu-sabu yang telah terisi ke dalam kaca pireks, dua telepon seluler (ponsel) dan satu motor. (rdr)
Laman 2 dari 2 Laman