Status Tanggap Darurat di Pesisir Selatan Diperpanjang 14 Hari Lagi, Ini Pertimbangannya

Ada beberapa tindakan atau kegiatan yang sudah dilakukan selama masa tanggap darurat.

Personel Basarnas Padang melakukan operasi pencarian dan pertolongan terhadap korban bencana alam di Kabupaten Pesisir Selatan, Sumbar pada Rabu (13/3). ANTARA/HO-BasarnasPadang

PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Status Tanggap Darurat Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel) berakhir pada Kamis (21/3/2024), sesuai dengan Surat Keputusan Bupati nomor 100.3.3.2/116/Kpts/BPT-PS/2024 tanggal 8 Maret 2024.

Namun, melihat situasi dan kondisi di lapangan, Bupati Pesisir Selatan, Rusma Yul Anwar bersikap untuk memperpanjang hingga 14 hari ke depan dan diputuskan melalui SK Bupati nomor 100.3.3.2/130/Kpts/BPT-PS/2024 terhitung mulai tanggal 22 Maret hingga 4 April 2024.

Hal tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pessel, Mawardi Roska. Menurutnya pada dua minggu pertama banyak hal yang sudah dilakukan.

“Ada beberapa tindakan atau kegiatan yang sudah dilakukan selama masa tanggap darurat,” katanya dari Pos Komando Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Pessel.

Ia mengatakan, langkah awal yang telah dilakukan pada saat kejadian bencana alam banjir dan longsor tersebut adalah melaporkan kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Barat (Sumbar), sekaligus kepada Kepala BNPB, sehingga Bupati menerbitkan Keputusan Bupati terkait status bencana alam.

“Kami telah melakukan tindakan segera melaui SAR dan BPBD terhadap korban tanah longsor maupun hanyut, sehingga 25 orang dinyatakan meninggal, empat orang masih hilang,” katanya.

Mawardi Roska mengatakan, hampir 13 kecamatan terdampak banjir dan menyebabkan ribuan orang kekurangan pangan, dan Pemda segera menyalurkan bantuan permakanan, baik bantuan sembako, pakaian dan mendirikan dapur umum serta mendirikan tenda-tenda pengungsian.

“Bersama-sama Pemerintah Pusat, Provinsi, kami memulihkan akses transportasi yang terganggu, sehingga mobilisasi barang dan jasa serta bantuan pulih,” katanya.

Sementara itu atas intruksi Bupati Pessel, Rusma Yul Anwar, jajaran menghitung dampak bencana, berupa kerugian terhadap aset negara atau daerah maupun harta benda masyarakat.

“Terhadap fasilitas umum atau publik yang rusak segera diperbaiki, sementara terhadap harta benda masyarakat, baik rumah, lahan pertanian, perkebunan dan perikanan sedang dilakukan pendataan untuk segera dilakukan verifikasi,” katanya.

Seluruh elemen pemerintahan baik kecamatan maupun nagari dan instansi samping seperti TNI, Polri, Basarnas dan insan kebencanaan bersatu padu untuk memulihkan keadaan, dengan melakukan pembersihan fasilitas umum maupun rumah warga yang masih terdampak lumpur. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version