PADANG, RADARSUMBAR.COM – Kepala Pelaksana Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Barat, Rudy Rinaldy, mengatakan secara regulasi penetapan status tanggap darurat provinsi akan memudahkan pemerintah pusat dan provinsi untuk menyalurkan bantuan ke kabupaten/kota terdampak bencana.
“Untuk memberikan bantuan dari pusat atau provinsi ke daerah juga ada regulasi yang harus dipatuhi. Status tanggap darurat yang ditetapkan memudahkan proses itu,” katanya di Padang, Selasa.
Ia mengatakan sesuai arahan gubernur, Pemprov Sumbar bergerak cepat untuk membantu daerah terdampak bencana. Salah satunya dengan penetapan status tersebut.
“Dengan status itu Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) juga lebih mudah menyalurkan bantuan melalui skema hibah,” katanya.
Dengan sumber daya dari pusat dan provinsi diharapkan dukungan terhadap daerah terdampak bencana bisa lebih maksimal.
“Jika bantuan dari pusat masih kurang, kita juga bisa mengajukan tambahan. Itulah beberapa keuntungan dari penetapan status tanggap darurat provinsi,” katanya.