Tak pelak kondisi itu turut memantik kenaikan harga kebutuhan pokok lainnya, sehingga laju inflasi kian tak terkendali. Kelompok bahan pangan tetap tercatat sebagai kontributor terbesar penyumbang inflasi.
Karena itu pemerintah selama ini terus mencari solusi terwujudnya swasembada pangan dalam negeri, sesuai Nawacita Presiden Joko Widodo, salah satunya adalah regulasi LP2B dengan terus menggenjot luas tanam padi.
LP2B adalah bidang lahan yang ditetapkan untuk dilindungi dan dikembangkan secara konsisten guna menghasilkan pangan pokok bagi kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan pangan nasional.
Tahun ini pemerintah pusat meargetnya terealisasinya cetak sawah rawa seluas 500 ribu Hektare di seluruh Indonesia. Alokasi dana untuk pupuk subsidi dalam APBN 2024 pun baik dua kali lipat.
Kabupaten Pesisir Selatan merupakan salah satu daerah lumbung pangan di Ranah Minang. Pada tahun 2023 tercatat sebagai penyumbang gabah paling besar, dengan total produksi lebih dari 200 ribu ton.
“Jika sawah produktif tergerus, tentu bakal berdampak pada produksi. Ujungnya inflasi. Presiden kini menugaskan Kepolisian turut mengawal laju inflasi,” katanya.
Jika terbukti melakukan penimbunan lahan pangan dan pertanian berkelanjutan tanpa izin manajemen RS BKM bisa dijerat Undang-undang nomor 41 tahun 2019 tentang LP2B.
Kemudian juga melanggar pasal 18 ayat 6 UUD 1945 dan Perda Pesisir Selatan nomor 6 tahun 2021 tentang LP2B. Ancaman hukuman paling lama lima tahun dan denda Rp1 miliar.
“Kami dari Kepolisian serius dalam hal ini, apalagi isu pangan menyangkut hajat hidup orang banyak,” katanya.
Hingga berita ini dirampungkan, manajemen RS BKM Pessel belum memberikan tanggapan terkait tudingan tersebut. (rdr)