PESSEL, RADARSUMBAR.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Pesisir Selatan menangkap sopir truk pasir berinisial RSM (29) pada Jumat (24/1/2025) pukul 4.30 WIB di SPBU Pasar Bukit, Kampung Kumpulan Banang, Nagari Air Haji, Kecamatan Linggo Sari Baganti, karena diduga akan menjual sabu.
Kepala Satuan Resnarkoba Polres Pesisir Selatan, AKP Hardi Yasmar, mengatakan bahwa pihaknya menangkap RSM berdasarkan laporan warga bahwa sering terjadi transaksi sabu-sabu di sekitar SPBU Pasar Bukit.
Setelah itu, pihaknya melakukan penyelidikan di lapangan, lalu mengantongi identitas terduga pengedar sabu-sabu, yaitu RSM.
“Polisi kemudian mengintai terduga pengedar sabu di SPBU. Polisi melihat seorang pemuda dengan gerak-gerik mencurigakan di pintu WC SPBU, lalu menangkapnya saat dia hendak mengendarai sepeda motornya,” ujar Hardi.
Pihaknya lalu menggeledah RSM dengan disaksikan beberapa warga. Dari penggeledahan, pihaknya menemukan lima paket kecil sabu-sabu siap edar dalam genggaman telapak tangan kanan RSM.
“Dia mengakui barang itu miliknya,” tutur Hardi.
Hardi mengatakan bahwa RSM merupakan warga Kampung Tanjung Mudik, Nagari Air Haji. Ia menyebut bahwa RSM sehari-hari bekerja sebagai sopir truk pengangkut pasir.
Di samping jadi sopir, kata Hardi, RSM punya pekerjaan sampingan sebagai terduga pengedar sabu-sabu.
“Dia mengaku sudah sering menjual sabu-sabu. Dari pengakuannya, dia mendapatkan barang itu dari temannya di Air Haji.”
“Tapi, kami sedang mengembangkan kasus ini untuk mengetahui dari mana dia mendapatkan barang itu,” tutur Hardi.
Hardi mengatakan bahwa terduga pengedar tersebut terancam dikenakan Pasal 112 jo. Pasal 114 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
Ia menambahkan bahwa pihaknya akan terus melakukan upaya-upaya untuk memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika di wilayah hukumnya.
Dia mengimbau masyarakat untuk turut berperan aktif dalam memerangi narkoba dengan menginformasikan dugaan aktivitas peredaran atau penyalahgunaan narkoba kepada pihak berwajib. (rdr/ant)