Dijelaskan, alasan masyarakat tidak memakai masker, karena kesulitan bernafas dan lupa membawa masker. Meski demikian kepada mereka tetap diberikan sanksi berupa kerja sosial.
“Selama operasi Yustisi Penegakan Hukum Perda Provinsi Sumatera Barat Nomor 6 Tahun 2020 tersebut masih banyak dijumpai masyarakat yang tidak memakai masker ketika ke luar rumah,” ungkapnya.
Menurutnya, dalam hal ini perlu dilakukan edukasi terus menerus kepada masyarakat tentang Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai protokol kesehatan dalam rangka memutus mata rantai penularan Covid-19 yang hingga kini masih terjadi.
Ditambahkannya bahwa personil tim gabungan yang turunkan itu terdiri dari, anggota Satpol PP, Polres, Kodim, POM, Pos TNI AL, Dishub, serta Bagian Humas dan Protokoler. (*)