“Sesuai jadwal, pelaksanaan penawaran bakal dilakukan mulai 14 Maret hingga 30 Juni ini,” jelasnya.
Ia melanjutkan bagi perseorangan maupun badan usaha yang berminat mengelolanya dipersilakan mengajukan surat penawaran yang dilengkapi dengan fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) calon penyewa.
Fotokopi Nomor Pajak Wajib Pajak (NPWP), Nomor Induk Berusaha (NIB) serta proposal penawaran. “Proposal bisa diantar langsung ke Dinas Perdagangan dan Transmigrasi Pesisir Selatan,” sebutnya.
Menurutnya pemerintah kabupaten dalam RPJMD 2021-2026 menjadikan pengolahan sektor unggulan daerah melalui industri, termasuk perikanan sebagai tumpuan menuju kemandirian ekonomi daerah.
Target tersebut sejalan dengan upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mengingat besarnya potensi perikanan daerah yang didukung dengan panjang garis pantai hingga 246 kilometer.
Bahkan pemerintah kabupaten telah menetapkan kawasan sentra industri pengolahan perikanan yang tersebar di sejumlah kecamatan seperti pada Kecamatan Koto XI Tarusan dan Sutera.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat PDRB sektor primer Pesisir Selatan, termasuk perikanan terus tumbuh dari -0,07 persen di 2020, naik 3,26 persen pada 2021 dan menjadi persen 3,82 persen pada 2022.
Sementara total produksi ikan laut segar sepanjang 2022 tercatat sebanyak 35.906 ton yang tersebar di 11 kecamatan dari 15 kecamatan yang ada di Pesisir Selatan, dengan total nilai lebih dari Rp900 miliar.
“Untuk Kecamatan Koto XI Tarusan tahun lalu produksinya lebih dari 7 ribu ton,” terang mantan Asisten II Pemkab Pesisir Selatan itu. (rdr/ant)