Selanjutnya, keluarga miskin dan rentan miskin, para pemegang kartu keluarga harapan, anak yatim atau piatu dari sekolah panti asuhan atau panti sosial, terkena dampak bencana dan putus sekolah.
Menderita kelainan fisik, korban musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari tiga orang. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non formal.
Persyaratan tersebut kemudian dicocokan dengan Data Pokok Pendidikan (Dapodik) di tiap-tiap sekolah dan jenjang pendidikan, mulai tingkat Sekolah Dasar (SD) hingga SMA sederajat.
Jika tidak sesuai dengan persyaratan, siswa dipastikan tidak akan menerimanya. Meski begitu sekolah bisa mengusulkan kembali jika memenuhi syarat sesuai yang telah ditetapkan pemerintah.
Tahun ini siswa penerima PIP untuk jenjang SD sebanyak 10.306 siswa yang Masing-masingnya menerima Rp450 ribu per tahun. Jenjang pendidikan SMP 4.696 siswa, Rp750 ribu per tahun.
“Jenjang pendidikan SMA tercatat sebanyak 2.296 siswa dan SMK 984 siswa penerima, dengan berasan bantuan biaya pendidikan yang mereka terima mencapai Rp1 juta per siswa per tahun,” kata Salim.
Ia juga menegaskan hingga kini pihaknya belum menerima surat resmi dari pihak Kemendikbudristek maupun Kementerian Sosial terkait adanya penambahan kuota PIP untuk Pesisir Selatan.
Informasi penambahan yang beredar baru hanya sebatas klaim dari pihak tertentu, namun tidak disertai dengan surat resmi dan besaran jumlah kuota yang ditambah untuk tahun ini.
Memurutnya pemerintah kabupaten tentu akan sangat senang hati jika memang ada penambahan kuota untuk daerah, karena bantuan tersebut sangat membantu para orang tua siswa.
Karena itu dirinya mengimbau semua pihak agar tidak menjadikan program PIP sebagai komoditi politik, karena itu adalah hak mereka sebagai warga negara yang memang layak menerima.
Apalagi pendidikan adalah kebutuhan dasar bagi masyarakat, sehingga menjadi urusan wajib bagi pemerintah pusat daerah, sejalan dengan cita-cita kemerdekaan Indonesia, yakni mencerdaskan kehidupan bangsa.
“Nah, bagi yang merasa berhak, tapi belum menerima, segera lengkapi persyaratan di kantor nagari (desa). Kemudian berikan pada sekolah,” imbuhnya. (rdr/ant)