Gaduh Soal Surat Edaran PIP di Pessel, Ini Penjelasan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan
PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pesisir Selatan (Pessel), Sumatera Barat (Sumbar) menegaskan Surat Edaran (SE) tentang Program Indonesia Pintar (PIP) untuk menjawab klaim sekelompok orang yang mengaku mengurus bantuan tersebut.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Kadis Dikbud) Kabupaten Pessel, Salim Muhaimin mengatakan, dalam video berdurasi 2 menit 44 detik yang diunggah akun media sosial (medsos) Facebook dengan nama pengguna Widdayunia itu menyebut jika bantuan berdasarkan perjuangan salah seorang Anggota Komisi X DPR-RI dari Dapil Sumbar I.
“Tidak demikian adanya. PIP itu ada sistem dan alurnya. Karena itu kami terbitkan SE agar tidak ada politisasi dan klaim sepihak,” katanya dinukil dari laman Antara Sumbar, Jumat (30/6/2023).
Pada video yang berlokasi di BRI Kecamatan Koto XI Tarusan itu seorang perempuan tampak sedang membagikan kartu PIP sambil mengatakan bantuan berasal dari Anggota Komisi X DPR-RI, Lisda Hendrajoni.
Ia juga memperlihatkan selembar kertas pada kamera sembari menyampaikan pada Lisda Hendrajoni jika telah membagi kartu pada penerima, bahkan menegaskan pada orang tua siswa, itu bukan dana sekolah.
Akan tetapi, berasal dari dana Pokok Pikiran (Pokir) Lisda Hendrajoni dan melarang ibu-ibu yang hadir untuk tidak memberikan informasi macam-macam di luar tanpa menyebutkan jenis informasinya.
Perempuan itu juga meminta penerima agar ingat Lisda Hendrajoni. Tak sampai di situ saja, ia juga mengklaim bakal mengurus bantuan bagi siswa yang belum terdata dalam penerima PIP.
“Ini Pokir Ibu Lisda Hendrajoni, bukan dari sekolah. Jika ada yang belum menerima, berikan datanya pada saya. Kita data lagi. Tapi ingat, informasinya ke luar jangan macam-macam,” sebutnya.
Salim melanjutkan aksi itu telah membuat gaduh di tengah masyarakat dan bahkan terkesan mempolitisir program pemerintah pusat, sehingga pihaknya mengeluarkan SE sebagai upaya menetralisirnya.
Padahal data penerima yang dibagikan itu sudah merupakan usulan dari pihak sekolah pada Disdikbud dan Kantor Kementerian Agama (Kemenang) Kabupaten Pessel yang mereka minta pada sekolah dan diklaim sebagai usulannya.
“SE yang kami terbitkan justru guna menetralisir, sehingga tidak ada politisasi terkait bantuan biaya pendidikan melalui program PIP,” katanya.
Dalam laman resmi Kementerian Pendidikan Kebudayaan Riset dan Teknologi (Kemendikbud Ristek) dijelaskan bahwa penerima PIP merupakan siswa yang masuk dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).