“Ada 4 motor curian diamankan. Kelima pelaku melakukan aksi pencurian kendaraan bermotor pada Senin (21/8/2023) sekitar pukul 21.00 WIB bertempat di Kampung Medan Baik, Kenagarian Taluk Kualo Inderapura,” ujarnya.
Dengan adanya laporan dari korban, pihaknya langsung melakukan penyelidikan, didapatilah nama dua orang pelaku bernama Syamsul Bahri dan Nanda Indra yang keduanya ditangkap di rumah masing-masing.
“Pengembangan pun dilakukan. Kedua pelaku bernyanyi jika ada tiga orang lagi yang ikut dalam aksi curamor tersebut, ketiganya juga sudah berhasil diamankan.”
“Kelima pelaku curanmor itu langsung diselkan di Polsek Pancung Soal, kelimanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian diancam diatas lima tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)