PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel)membuka perekrutan petugas pengawasan untuk Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2024.
Ketua Bawaslu Kabupaten Pessel, Afriki Musmaidi mengatakan, perekrutan pengawasan TPS dimulai dari tanggal 2 hingga 6 Januari 2024.
Ia mengatakan, sesuai kebutuhan pengawasan TPS Pemilu 2024 ini, Bawaslu Pessel merekrut 1.640 petugas pengawasan.
“Itu sesuai dengan jumlah TPS yang ada di 182 nagari di Pesisir Selatan, totalnya 1.640 TPS,” katanya, Rabu (27/12/2023) siang.
Ia mengatakan, persyaratan pengawas TPS ini sesuai dengan peraturan undang-undang yakni berusia setidaknya paling rendah 21 tahun.