PAINAN, RADARSUMBAR.COM – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI), Lisda Hendrajoni dikabarkan mempolisikan sejumlah orang karena diduga telah mencemarkan nama baiknya.
Laporan tersebut tertuang di dalam Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/118/B/XII/2023/SPKT/Res Pessel tanggal 31 Desember 2023.
“Iya, saya melaporkan sejumlah orang ke polisi terkait dugaan pencemaran nama baik saya,” kata Lisda kepada awak media.
Lisda mengatakan, kejadian berawal dari beredarnya sebuah foto buku rekening salah seorang anak penerima bantuan Program Indonesia Pintar (PIP) yang disertakan dengan stiker Lisda Hendrajoni bersama seorang caleg lainnya dari Partai Nasional Demokrat (NasDem).
Foto tersebut, katanya, beredar di sejumlah grup percakapan WhatsApp dengan kalimat yang bermacam-macam sehingga memicu polemik di masyarakat.
Bahkan muncul fitnah di masyarakat bahwa Lisda Hendrajoni melakukan kampanye dengan menggunakan program pemerintah.
Bersama dengan foto tersebut juga disertakan dengan kalimat ‘Ada rekening yang bergambar caleg, sedangkan PIP adalah program pemerintah’.
Sementara tulisan lainnya adalah, ‘Semua caleg NasDem tipu orang-orang yang di kampung-kampung’, ‘Penipuan rekening PIP bergambar caleg’, ‘Ini membuktikan tidak ada yang punya Lisda’.
“Saya secara tegas membantah bahwa dirinya tidak pernah melakukan kampanye dengan cara menempelkan foto caleg dirinya di rekening penerima PIP. Bisa dibuktikan dengan rekening yang sama dan sudah diperlihatkan ke pihak kepolisian,” katanya.