Penangkapan ini dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim beserta Tim Opsnal Satreskrim Polres Sawahlunto.
“Kami dapat informasi pelaku baru pulang dari daerah Pekanbaru, Provinsi Riau. Kemudian, pelaku ditangkap dan dibawa ke Polres Sawahlunto untuk ditindak lanjuti,” ujarnya.
Untuk barang bukti yang diamankan diantaranya pakaian korban dan hasil Visum Et Repertum. Hingga saat ini, korban masih trauma.
Untuk pasal yang disangkakan Pasal 81 Ayat (1) dan ayat (2) Jo Pasal 82 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No. 1 Tahun 2016 yang telah ditetapkan menjadi Undang-Undang berdasarkan Undang-Undang RI No. 17 tahun 2016.
“Ancaman pidana 5 tahun keatas,” tutup AKP Syafrinaldi. (rdr)