Sawahlunto, Kota Pertama di Sumbar Beri Perlindungan Jamsostek bagi Pemangku Adat

Wakil Walikota Sawahlunto Zohirin Sayuti didampingi Sekda Kota Sawahlunto Ambun (paling kanan) foto bersama dengan Kepala BPJamsostek Cabang Solok Maulana Anshari Siregar dan ketua LKAAM Sawahlunto Dahler Datuak Panghulu Sati (paling kiri). Antara/HO/BPJAMSOSTEK.

SAWAHLUNTO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kota Sawahlunto, Sumatera Barat mendaftarkan Niniak mamak dan bundo kanduang atau pemangku adat di daerah itu sebagai peserta jaminan sosial ketenagakerjaan BPJAMSOSTEK.

Walikota Sawahlunto Deri Asta, di Sawahlunto, Selasa, mengatakan salah satu bentuk perhatian dan kepedulian Pemerintah Kota kepada Niniak Mamak dan Bundo Kanduang yang telah berjasa bagi Kota Sawahlunto maka kami memberi perlindungan sosial ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kota Sawahlunto berkomitmen meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan salah satunya memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan,” ujarnya.

Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Solok, Maulana Anshari Siregar mengatakan Kota Sawahlunto menjadi Kota pertama di Provinsi Sumatera Barat yang menganggarkan perlindungan jaminan sosial ketengakerjaan untuk LKAAM, KAN dan Bundo Kanduang.

“Kami mengucapkan terima kasih dan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada Pemerintah Kota Sawahlunto untuk terus memberikan perlindungan kepada seluruh masyarakat di Kota Sawahlunto,” ujarnya.

Dia mengatakan, Pimpinan Kota Sawahlunto beserta jajarannya terus melakukan terobosan-terobosan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya.

Total pekerja di Sawahlunto saat ini 18.319 orang dengan kepesertaan BPJS ketenagakerjaan sebanyak 14.208 tenaga kerja terlindungi.

Hal ini katanya, akan berdampak kepada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kota Sawahlunto secara umum.

Dia menambahkan, kebijakan lainnya untuk mempercepat perluasan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan yaitu skema agen Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI).

Agen Perisai katanya, bisa bekerja sama dengan BUMDES di Desa, sebagai tambahan lapangan pekerjaan dan pendapatan yang sah secara hukum di Desa/kelurahan.

Selain itu juga untuk memastikan pemberian manfaat perlindungan bagi seluruh masyarakat di Pedesaan atau Kelurahan. (rdr/ant)

Exit mobile version