SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Sijunjung menerbitkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan ini merupakan komitmen Pemkab setempat untuk mensejahterakan pekerja serta bentuk dukungan dalam perluasan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Kepala BPJS Ketenagakerjaan Solok Maulana Anshari Siregar, di Solok, Minggu, mengatakan Kabupaten Sijunjung merupakan Pemerintah Daerah pertama di Provinsi Sumatera Barat dan ke tiga di Pulau Sumatera yang mengeluarkan PERDA untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
“Langkah ini sebagai bukti komitmen dan kesungguhan Pemkab Sijunjung untuk menyejahterakan pekerja dan kami mengapresiasi langkah dan kebijakan yang dikeluarkan oleh Bupati Sijunjung,” ujarnya.
Dengan diterbitkannya Perda Ketenagakerjaan ini Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir mendapatkan penghargaan dari Direktur Kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Untuk menyelenggarakan jaminan sosial tersebut katanya, negara telah membuat Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) yang terdiri BPJS Ketenagakerjaan dan BPJS Kesehatan.