Sesuai dengan amanat Undang-Undang tersebut katanya, setiap pekerja termasuk didalamnya yang bekerja pada penyelenggara negara wajib menjadi peserta program jaminan sosial.
Dalam pasal 1 poin 8 menjelaskan bahwa pekerja adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima gaji, upah, atau imbalan dalam bentuk lain.
Peraturan tersebut di dukung penuh oleh Bupati Sijunjung Benny Dwifa Yuswir dengan diterbitkannya PERDA No 2 Tahun 2024 dengan memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dengan menggunakan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah.
Dalam PERDA No 2 Tahun 2024 yang disahkan pada tanggal 5 April 2024 tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan di wilayah Kabupaten Sijunjung pada Bab VIII khusus mengatur tentang BPJS Ketenagakerjaan.
Dalam pasal 156 Perda Nomor 2 Tahun 2024 tersebut ditegaskan bagi pemberi kerja wajib mendaftarkan dirinya dan pekerjanya dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan. (rdr/ant)