Pertahankan Lahan Sendiri, Warga Jorong Baru Padang Tarok Sijunjung malah jadi Terdakwa

Epenrizal, warga Jorong Baru, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung, usai sidang perdananya, Kamis (26/9). (Foto: padek.jawapos.com)

SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Ironis memang. Gara-gara mempertahankan lahan sendiri malah terancam dibui. Inilah yang dialami Epenrizal alias Ipen warga Jorong Baru, Nagari Padang Tarok, Kecamatan Kamang Baru, Kabupaten Sijunjung. Hanya karena menghalangi orang lain membuang tanah uruk di lahan miliknya, Ipen kini jadi pesakitan.

Sidang perdana kasus yang menjeratnya diselenggarakan di Pengadilan Negeri Muaro, Sijunjung pada Kamis (26/9/2024) lalu.

Dikutip Radarsumbar.com dari video Liputan6, kasus ini bermula ketika Ipen menghadang kendaraan alat berat milik pelapor bernama Purnama yang hendak membuang tanah urukan di lahan miliknya. Namun tindakan Ipen di atas lahannya sendiri malah dilaporkan Purnama ke polisi sebagai tindakan menghalangi jalan umum. Ironisnya, polisi dan jaksa malah memproses laporan itu hingga sampai ke pengadilan. Jaksa mendakwa Ipen dengan Pasal 192 jo Pasal 63 UU Nomor 38/2004 tentang Jalan.

“Ini tentang penghalangan jalan yang mengganggu keselamatan lalu lintas. Ancaman hukuman di atas 5 tahun,” kata Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ferry.

Ferry mengakui tak dilakukan upaya keadilan restorative atau restorative justice dalam kasus ini. “Sejak tahap pertama tidak dilakukan RJ (restorative justice),” ujarnya.

Sementara itu, istri terdakwa, Odri Uliarta menduga, ada upaya kriminalisasi yang dilakukan terhadap suaminya. Hal itu dikarenakan, pelapor merupakan orang berkuasa dan punya banyak uang. Ia meminta majelis hakim profesional dalam memutuskan perkara ini.

“Saya hanya minta keadilan, Pak. Jangan mentang-mentang kami rakyat kecil, sengaja ditindas karena memang lawan kami yang melaporkan suami kami orang kuasa lah, punya banyak uang di kampung. Jadi dia merasa, semua bisa dibeli. Termasuk suami saya bisa dia masukin ke dalam tahanan, padahal dia nggak ngerti apa kesalahannya,” keluh Odri Uliarta.

Pantauan media, sidangnya cukup aneh. Di mana, sidang yang memang terbuka untuk umum, tapi tidak boleh diliput wartawan. Bahkan warga Jorong Baru pun tidak boleh masuk ke ruang sidang, karena pintu dijaga ketat pegawai pengadilan.

Kuasa hukum terdakwa, Muhammad Tito, juga menduga ada kejanggalan dari perkara ini sejak awal laporan ke polisi. Menurutnya, kasus ini sengaja dipaksakan. “Setelah kita telusuri semuanya, berkenaan dengan laporan awal yaitu tentang perbuatan tidak menyenangkan itu tidak diterima. Lalu di bulan Maret 2024, dimasukin lagi laporan tentang perintangan yaitu di Pasal 192. Di situ anehnya kita, seolah-olah kasus ini dipaksakan,” tuturnya.

Tito menyebut, pihaknya juga bakal mengajukan perlindungan bagi terdakwa. “Kami sebagai kuasa hukum berusaha nantinya ke lembaga lain untuk melakukan perlindungan kepada terdakwa dalam melakukan pembelaan nantinya,” pungkasnya. (rdr)

Gabung WhatsApp Channel, Telegram Channel, dan follow juga Facebook, Instagram Radar Sumbar untuk update berita terbaru
Exit mobile version