Kepala BP Jamsostek Cabang Solok, Ferama Putri mengatakan dengan iuran minimum Rp13.500 per bulan peserta akan memperoleh manfaat perlindungan program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKm) dengan manfaat yang maksimal serta proses pencairan jaminan tidak memakan waktu lama serta persyaratan yang mudah. “Dengan iuran per bulannya ringan peserta sudah mendapatkan manfaat yang besar,” ujarnya.
Dia mengatakan, dengan adanya perlindungan sosial maka tenaga kerja bisa bekerja dengan aman dan nyaman sebab kalau ada risiko meninggal atau kecelakaan saat bekerja maka ditanggung BP Jamsostek. “Risiko-risiko kerja yang bisa menimpa siapa saja, kapan saja, dan dimana saja itu dapat dicover BP Jamsostek. Para pekerja yang sudah mendaftar dapat terlindungi serta memberikan rasa aman dan nyaman bagi keluarganya,” ujarnya.
Program jaminan sosial BP Jamsostek merupakan hak dari pekerja baik penerima upah maupun bukan penerima upah. Saat ini BP Jamsostek memiliki lima program yaitu Jaminan Kematian (JKm), Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP) serta yang terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). (ant)