Dari keterangan korban dan saksi, diketahui jika perbuatan keji itu dilakukan tersangka awalnya kepada korban sebut saja Melati berusia 12 tahun sejak April 2022 hingga 8 Januari 2023 bertempat di sebuah rumah di Jorong Bukit Tujuh, Nagari Solok Amba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung. “Perbuatan tersebut dilakukan berulang kali oleh tersangka,” ujarnya.
Tak sampai di situ, tersangka ternyata juga melakukan pencabulan kepada adik Melati sebut saja Mawar yang masih berusia 8 tahun.
Tersangka kata Abdul Kadir sempat melarikan diri ke daerah Asam Jujuhan, Kecamatan Sungai Rumbai, Kabupaten Dharmasraya. Pada 17 Januari 2023 polisi bergerak ke Sungai Rumbai. Saat dilakukan penangkapan, polisi sempat dihadang oleh pelaku dengan senjata tajam. Polisi terpaksa melumpuhkan tersangka dengan timah panas. “Saat pemeriksaan, tersangka mengaku mencabuli ponakannya karena bernafsu saat melihat tubuh ponakannya,” tuturnya.
“Pelaku diduga melanggar Pasal 76 D jo Pasal 81 Ayat 1,2 dan 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal 15 tahun,” terangnya. (rdr-007)