PADANG, RADARSUMBAR.COM – NA (29), seorang buruh tani, warga Jorong Bukit tujuh, Kenagarian Solok Amba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung tega mencabuli dua orang keponakannya yang masih di bawah umur. Korban masing-masing berusia 12 tahun dan 8 tahun yang merupakan adik-kakak.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani menjelaskan perbuatan cabul dilakukan oleh tersangka sejak April 2022 hingga Januari 2023. Kasus ini disidik polisi usai dilaporkan orangtua korban, AR, warga Nagari Amba, Kecamatan Sijunjung, Kabupaten Sijunjung.
“Pada 14 Januari 2023 kami menerima laporan bahwa telah terjadi dugaan persetubuhan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan sendiri oleh paman korban,” ungkap Abdul Kadir, Jumat (20/1/2023).
Usai menerima laporan, pihaknya langsung melakukan penyidikan dan memeriksa korban dan sejumlah saksi-saksi.