“Pengungkapan kasus ini berawal dari penangkapan pelaku RSW. Dari sana, pelaku beraksi bersama dua rekannya,” katanya.
Hasil interogasi tersebut, katanya, digunakan polisi untuk menangkap EP di Lintau Buo, Kabupaten Tanahdatar.
“Pelaku ini kami tangkap saat sedang di jalan, sempat melawan dan kabur hingga kami beri tindakan tegas terukur berupa tembakan di kaki,” katanya.
Dari kedua pelaku ini, katanya, polisi menyita dua motor dan satu telepon seluler (ponsel). Hasil penyelidikan polisi, kedua pelaku diketahui berstatus residivis. RSW pernah ditahan dalam kasus penyalahgunaan narkotika pada tahun 2012.
Sementara EP terlibat pencurian dengan kekerasan (curas) pada tahun 2003, 2004 dan 2018. “Pelaku sudah kami tahan beserta barang buktinya,” tuturnya. (rdr-008)