SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi terpaksa melesakkan timah panas terhadap dua residivis (seseorang yang pernah tersandung kasus hukum dan ditahan) karena terlibat pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Dua pelaku yang ditangkap polisi itu berinisial RSW (30), asal Jorong Tanjuang, Kecamatan VII Koto, Kabupaten Sijunjung dan EP (39), warga Kacai, Kecamatan Lintau Buo Utara, Kabupaten Tanahdatar.
Keduanya ditangkap berdasarkan LP/B/06/III/2023/SPKT-SEK KOTO VII/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 29 Maret 2023.
“Total pelaku ini tiga orang, namun satu melarikan diri saat ditangkap,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani dalam keterangan tertulis, Kamis (30/3/2023).
AQJ, begitu ia akrab disapa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksi curanmor di kawasan Koto VII.