MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Polisi melesatkan tembakan ke kaki seorang residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar).
Pelaku yang ditangkap oleh Satuan Reserse Kriminal (Reskrim) Polres Sijunjung pada Sabtu (8/4/2023) dini hari itu berinisial MY (26).
Dia ditangkap usai melakukan aksi curanmor di kebun karet yang berada di Jorong Pondok Jago, Nagari Pematang Panjang terhadap korban bernama Alkaf Melcan.
Korban lantas melaporkan kejadian itu ke polisi dengan nomor laporan LP/6/IV/2023/SPKT-Sektor Sijunjung tanggal 7 April 2023.
“Pelaku ini berstatus residivis dalam kasus yang sama (curanmor), total sudah terlibat aksi tersebut sebanyak empat kali,” kata Kasat Reskrim Polres Sijunjung, AKP Abdul Kadir Jailani via keterangan tertulis.
AQJ menjelaskan, pihaknya terpaksa melepaskan tembakan saat menangkap MY lantaran hendak mencoba kabur saat mencari barang bukti motor yang ia curi di kebun karet pada Jumat (7/4/2023).
“Tindakan tegas terukur (tembakan) di kaki kami ambil agar pelaku tidak kabur,” katanya.
Saat ini, polisi telah menahan MY beserta barang bukti berupa motor dengan nomor polisi (nopol) BA2558 KQ. (rdr-008)