Saat penggerebekan, polisi juga mendapati barang bukti (BB) uang tunai berbagai pecahan dan kartu remi.
“Selanjutnya ke 6 pelaku dibawa ke Polres Sijunjung. Pelaku dikenakan Pasal 306 tentang Perjudian dan diancam hukuman di atas 5 tahun penjara,” ujarnya. (rdr-007)