Selanjutnya, korban yang sempat muntah-muntah, dibawa oleh ibunya ke puskesmas Sumpurkudus. Pihak puskesmas lalu menyarankan agar korban dibawa ke rumah sakit di Sijunjung. Dua jam setelah sampai di rumah sakit daerah Sijunjung, korban meninggal dunia.
“Setelah mengantongi identitas pelaku, tim langsung melakukan upaya paksa penangkapan terhadap ketiga pelaku,” tuturnya.
Kepada polisi, para pelaku mengakui perbuatannya. “Pelaku mengakui memukul kepala bagian belakang korban dengan 1 buah rantai besi dengan panjang lebih kurang 50 centimeter yang pada bagian ujung rantai besi tersebut ada kunci gembok warna kuning. Pelaku juga menendang, meninju serta menginjak-injak korban,” jelasnya
AQJ menegaskan, kepada pelaku diterapkan Pasal 170 Ayat (1) dan Ayat (2) ke 3e KUHPidana jo Pasal 76 C jo Pasal 80 Ayat 1 dan 3 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan Anak dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun. (rdr-007)