SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Tiga pelaku penganiayaan anak di bawah umur yang menyebabkan korban meninggal dunia di jalan umum Jorong Pintu Rayo, Nagari Sumpur Kudus, Kecamatan Sumpurkudus, Kabupaten Sijunjung ditangkap Tim Opsnal Polres Sijunjung, pada Minggu (28/5/2023). Ketiganya berinisial RF, GL, dan GM.
Kasat Reskrim Polres Sijunjung AKP Abdul Kadir Jailani mengatakan Senin (29/5/2023), laporan penganiayaan tersebut diterima pihaknya pada 28 Mei 2023.
“Korban HB (14) seorang pelajar dilaporkan oleh orangtuanya meninggal dunia usai dianiaya. Korban pulang ke rumah dalam keadaan luka-luka pada tubuh tepatnya pada bagian kepalanya sebelum dinyatakan meninggal dunia,” terang perwira yang akrab disapa AQJ ini.
AQJ melanjutkan, ibu korban mengetahui, anaknya dianiaya setelah sang anak bercerita bahwa dirinya dikeroyok oleh ketiga. Selain ditendang, korban juga mendapatkan pukulan dibagian kepala menggunakan rantai besi yang di ujungnya ada gembok kunci,” terangnya.