MUARO SIJUNJUNG, RADARSUMBAR.COM – Seorang pedagang di Kabupaten Sijunjung, Sumatera Barat (Sumbar) ditangkap polisi karena diduga tega melakukan aksi rudapaksa terhadap anak di bawah umur berusia sembilan tahun.
Pelaku yang ditangkap Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Kepolisian Resor (Polres) Sijunjung itu diketahui berinisial A (43) usai kabur dari Jakarta.
Pelaku ditangkap berdasarkan laporan polisi nomor: LP/B/36/VIII/2023/SPKT/Polres Sijunjung/Polda Sumbar tanggal 4 Agustus 2023.
“Kami menerima laporan dari orang tua si anak pada 25 Juli 2023, di mana berdasarkan pengakuan korban, pelaku melakukan aksinya pada 14 Juli 2023 di dalam kamar mandi,” kata Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polres Sijunjung, AKP Ardiansyah Rolindo Saputra, Sabtu (5/8/2023) pagi.
Ardiansyah mengatakan, pihaknya yang telah mendapatkan laporan korban kemudian menyelidiki kasus tersebut hingga pada tanggal 28 Juli 2023 pelaku diketahui berada di Sungai Tambang, Kecamatan Kamang Baru.