Capaian tersebut jauh lebih baik dibanding Aps nasional sebesar 21,5 persen dan Aps Provinsi Sumatera Barat sebesar 23,6 persen.
“Prestasi Ini tidak lantas membuat kita lengah dan berpuas diri, karena yang paling penting bukanlah sekedar angka prevalensi belaka, tapi bagaimana pelaksanan pencegahan dilapangan benar-benar tuntas sehingga tidak ada lagi kasus baru”, katanya.
Dalam rapat koordinasi ini juga dikupas lebih lanjut mengenai Peraturan Bupati Solok Selatan Nomor 75 Tahun 2022 targetnya bisa meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai langkah intervensi stunting di Kabupaten itu.
Hal ini dilakukan supaya seluruh upaya yang dilakukan sesuai dengan hasil yang diharapkan dimana tidak hanya turunnya angka prevalensi stunting tetapi juga memberikan dampak yang lebih luas lagi.
“Kami berharap upaya ini tidak selesai ketika kegiatan saja tetapi harus ada aksi nyata mulai dari Kabupaten hingga perangkat Nagari,” ujarnya. (rdr/ant)