SOLOK SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat akan merumahkan seluruh Tenaga Kontrak Daerah (TKD) atau honorer kecuali tenaga kebersihan, sopir, pramusaji dan penjaga kantor.
“Kami sudah melakukan prosesnya dan untuk merumahkan honorer tergantung Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing, karena mereka pihak yang menandatangani kontrak,” kata Pelaksana Tugas Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Solok Selatan Putra Nusa di Padang Aro, Rabu.
Dia mengatakan, sampai saat ini belum ada OPD yang melaporkan terkait rasionalisasi honorer ini dan diminta secepatnya dilakukan. Hal ini katanya, sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja.
Menurutnya, berdasarkan jumlah penduduk, ASN di Solok Selatan sudah mencukupi termasuk ketersediaan guru jadi tidak akan berpengaruh dengan dirumahkannya honorer. Terkait masih adanya penerimaan guru tahun ini di Solok Selatan katanya, itu dikelola pusat dan daerah hanya mengikuti saja.
Kepala Inspektorat Solok Selatan Akmal Hamdi mengatakan, saat ini status ASN hanya dua yang diakui yaitu pegawai negeri sipil dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Dia mengatakan, dalam pasal 96 PP Nomor 49 Tahun 2018 ayat 1 dan 2 ditegaskan PPK dilarang mengangkat pegawai non-PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dan ini juga bagi pejabat lain di lingkungan instansi pemerintah.
Sedangkan, pada ayat 3 ditegaskan PPK dan pejabat lain yang mengangkat pegawai non PNS dan/atau non-PPPK untuk mengisi jabatan ASN dikenakan sanksi sesuai ketentuan peraturan Perundang-undangan. “Dalam PP Nomor 49 Tahun 2018 jenis ASN hanya dua yaitu PNS dan PPPK di luar itu tidak diakui,” ujarnya. (*)
Komentar