Wakil Ketua DPRD Solok Selatan Minta Penggabungan Sekolah Dievaluasi

Kondisi salah satu sekolah dasar negeri di Solok Selatan yang digabungkan. (penggabungan sekolah) (IST)

PADANG ARO, RADARSUMBAR.COM – Wakil Ketua DPRD Solok Selatan, Sumatera Barat, Armen Syahjohan mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kebijakan penggabungan sekolah dengan alasan kurangnya anak didik, dan mencarikan solusi agar gedung sekolah tersebut termanfaatkan.

“Kemarin, pemerintah daerah dalam hal ini Dinas Pendidikan Solok Selatan berjanji untuk mengevaluasi kebijakan itu pada Desember 2021 tapi sepertinya belum ada. Saya sebenarnya ingin menagih janji itu,” katanya saat dihubungi dari Padang Aro, Kamis (20/1/2022).

Ia berharap, 16 gedung sekolah, yakni 12 sekolah dasar negeri dan empat sekolah menengah pertama, yang pembangunannya menggunakan anggaran pemerintah mencapai miliaran rupiah itu tidak menjadi gedung kosong tak berguna dan hancur dimakan usia karena tidak dipelihara. “Anggaran pembangunan (sekolah) tidak sedikit,” ujarnya.

Selain itu, imbuhnya, untuk membangun sekolah tersebut masyarakat dengan suka rela menghibahkan tanahnya. “Jika gedung sekolah tersebut tidak digunakan lagi, tentu masyarakat yang menghibahkan tanah kecewa,” katanya.

Ia menambahkan, dirinya mendapatkan informasi bahwa sudah ada sekolah yang digunakan masyarakat untuk kandang ternak. “Kita takutnya nanti gedung itu juga digunakan untuk hal-hal negatif anak-anak muda,” ujarnya.

Sebelumnya, Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) Solok Selatan melakukan penggabungan empat SMPN dan 12 sekolah dasar negeri.

Plt Kepala Disdikpora sebelumnya Irwandi Osmaidi mengatakan, bahwa penggabungan sekolah tersebut merupakan kebijakan undang-undang yang harus dijalankan pemerintah daerah. Keputusan penggabungan yang dilakukan saat ini merupakan keputusan yang sudah finis dari pemerintah pusat, dengan alasan pendanaan.

“Penggabungan sekolah dan termasuk pemberhentian tenaga honorer itu adalah kebijakan Undang-undang, bukan kebijakan Bupati Solok Selatan. Pemerintah daerah hanya menjalankan kebijakan tersebut,” terang Osmaidi kala itu.

Ia mengatakan berdasarkan Permendikbud Nomor 6 tahun 2021 tentang Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah reguler Pasal 3 Ayat (2) huruf d, dikatakan, persyaratan sekolah penerima dana bos reguler adalah memiliki jumlah peserta didik paling sedikit 60 (enam puluh) peserta didik selama 3 (tiga) tahun terakhir.

Menurut dia penggabungan sekolah yang peserta didiknya kurang dari 60 orang, pada intinya Pemda Solok Selatan ingin meningkatkan mutu pendidikan, sehingga Solok Selatan bisa bersaing dengan kabupaten/ kota yang ada di Sumatera Barat. (ant)

Exit mobile version