SOLOK SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat mewajibkan pelajar tingkat SMP sederajat atau usia minimal 12 tahun untuk disuntik vaksin COVID-19 guna mencegah penularan COVID-19.
“Surat pemberitahuan untuk wajib vaksin bagi pelajar tingkat SMP sederajat sudah kami kirimkan ke sekolah dan secepatnya akan dilakukan vaksinasi agar pelajar tidak terpapar COVID-19,” kata Pelaksana Tugas Kepala Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Solok Selatan Irwandi Osmaidi, di Padang Aro, Senin.
Vaksinasi terhadap pelajar ini katanya, akan dimulai pada 1 Agustus 2021 dan ditargetkan selesai pada 17 Agustus 2021. Dia mengatakan, untuk pelajar SMP sederajat di Solok Selatan berjumlah 5.444 orang dan proses vaksinasi bekerja sama dengan Dinas Kesehatan.
Petugas vaksinasi dari Dinas Kesehatan katanya, bisa mendatangi sekolah supaya lebih memudahkan siswa saat divaksin. “Kami segera melakukan koordinasi dengan Dinas Kesehatan terkait pemberian vaksi COVID-19 bagi pelajar,” ujarnya.