Keempat tersangka, RV, BM, AR, BG, ditangkap di lokasi berbeda. “RV, BM, AR, kami tangkap di dalam kamar di rumah BG sedang menggunakan narkoba jenis ganja,” katanya. Setelah dilakukan pengembangan, ketiga tersangka tersebut menyebutkan bahwa narkoba yang mereka gunakan berasal dari BG. “BG kami tangkap sedang di kafe yang tidak jauh dari rumahnya,” ujarnya.
Setelah penangkap BG, katanya pihak kemudian menggeledah kamarnya dan menemukan barang bukti berupa narkotika jenis ganja dan sabu-sabu kemudian alat hisap sabu-sabu. Selama penangkapan penyalahguna narkoba dalam kurun waktu 2022, katanya Polres Solok Selatan melakukan penindakan terhadap 33 orang dengan 27 kasus.
Dari 33 orang tersebut, seorang merupakan anak-anak, satu perempuan dan selebihnya laki-laki. Tidak ada yang status pelajar. Penangkapan terbanyak dilakukan di Kecamatan Sungai Pagu. Jenis narkotika yang paling banyak disita jenis sabu-sabu. (rdr/ant)