PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat Nila Puspita mengingatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) untuk mempelajari serta mengikuti aturan yang berlaku dalam menjalankan tugasnya sebagai penyelenggara pemilu.
“Kalau ada PPK yang berjalan tidak sesuai dengan prosedur atau aturan yang berlaku, Camat maupun masyarakat dipersilakan untuk menegur atau laporkan ke KPU kabupaten,” katanya, usai pelantikan PPK di Padang Aro, Rabu.
Dia berharap, Camat menerima dan memberikan fasilitas terhadap PPK dalam menjalankan tugasnya dalam menyelenggarakan Pemilu 2024. KPU katanya, masih menerima tanggapan masyarakat terkait PPK dan kalau ada anggota PPK yang terlibat dengan parpol seperti pengurus partai silakan dilaporkan.
Dia menjelaskan, saat ini KPU masih tahap perekrutan badan adhoc yaitu perekrutan Panitia Pemungutan Suara (PPS) dimana sedang tahap seleksi administrasi dan 7 Januari 2023 dilaksanakan tes tertulis dengan sistem CAT. Sedangkan untuk tiga daerah di Lubuk Ulang Aling dilaksanakan tes tertulis karena keterbatasan teknologi informasi serta perhubungan yang sulit.