PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan (Solsel), Sumatera Barat, akan melakukan pengawasan secara melekat dan analisis selama pelaksanaan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih yang akan dilakukan oleh Panitia Pendaftaran Pemilih (Pantarlih).
“Kami melalui Panwaslu Kelurahan/Desa (PKD) mulai melakukan pengawasan dari rekrutmen Pantarlih. Saat pelaksanaan Coklit, pengawasan secara melekat dan analisis,” kata Ketua Bawaslu Solok Selatan Muhammad Anshar di Padang Aro, Sabtu.
Mengingat jumlah PKD hanya sebanyak jumlah nagari yang ada, katanya selama pengawasan Coklit juga akan dibantu oleh Panwaslu Kecamatan.
Pengawasan melekat dilakukan dengan mengikuti Pantarlih saat melakukan Coklit, sedangkan pengawasan analisis dengan menganalisa ada yang mereka miliki.
Ia mengajak masyarakat untuk proaktif selama pelaksanaan Coklit sehingga melahirkan daftar pemilih yang bersih dan valid.
Sementara Anggota KPU Solok Selatan Sastria Nofrita mengatakan jumlah daftar pemilih untuk Pemilihan Legislatif dan Pemilihan Presiden di Kabupaten Solok Selatan yang akan diserahkan ke Panitia Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih) untuk dilakukan pencocokan dan penelitian (Coklit) sebanyak 132.305 pemilih.
Jumlah daftar pemilih itu hasil dari sinkronisasi Data Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Tetap (DPT) terakhir.
Sesuai dengan SK KPU No.27 tahun 2023 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Dalam Negeri pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, katanya Coklit akan dilaksanakan mulai dari 12 Februari sampai 14 Maret 2023.
Saat ini, katanya Panitia Pemungutan Suara (PPS) sedang membuka pengumuman pendaftaran Pantarlih dari 26 hingga 28 Januari 2023.
“Kami berharap masyarakat peduli dan berpartisipasi dalam pembentukan pantarlih ini. Kevalidan data pemilih ini juga perlu peran serta masyarakat,” ujarnya.
Ia menyebutkan jumlah Pantarlih yang akan direkrut sebanyak tempat pemungutan suara (TPS), yakni 597 orang.
Saat petugas Pantarlih melakukan Coklit, katanya masyarakat cukup menyiapkan Kartu Tanda Penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK) karena pendataan dilakukan sesuai dengan alamat yang tertera di KTP.
“Nanti petugas juga meminta keterangan apakah ada keluarga yang meninggal, pindah, atau yang menjadi TNI/Polri,” katanya.
Keterbukaan dan proaktif masyarakat dalam pelaksanaan Coklit, katanya akan melahirkan daftar pemilih yang bersih dan valid.
KPU Solok Selatan telah melantik 117 Petugas Pemungutan Suara (PPS) yang berasal dari 39 nagari di Solok Selatan. Sebelumnya, pada 4 Januari, KPU setempat juga melantik Panitia Pemungutan Kecamatan (PPK) sebanyak 35 orang. (rdr/ant)