Perkuat IKM, Pemkab segera Operasikan Sentra Kopi di Solok Selatan

Dengan beroperasinya sentra kopi maka pengolahan bisa dilakukan di daerah ini sehingga menambah nilai jual

Kepala Bidang Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Ali Afrionel. (Antara/Erik IA)

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat segera mengoperasikan sentra kopi untuk memperkuat Industri Kecil Menengah (IKM) kopi guna meningkatkan perekonomian masyarakat setempat.

“Dengan beroperasinya sentra kopi maka pengolahan bisa dilakukan di daerah ini sehingga menambah nilai jual satu produk dan IKM juga bisa berkembang,” kata Kepala Bidang Perindustrian Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan UKM Solok Selatan Ali Afrionel di Padang Aro, Senin.

Terkait kasus yang ditangani kejaksaan soal dugaan korupsi pembangunan sentra kopi katanya, tidak menjadi kendala dalam pengoperasiannya.

Dia mengatakan, salah satu penyebab IKM tidak berkembang yaitu keterbatasan peralatan dan dengan adanya sentra kopi maka bisa dimanfaatkan oleh IKM untuk memperkuat usahanya.

Saat ini katanya, Pemerintah Daerah sedang mencari referensi bagaimana baiknya kerja sama dengan IKM dalam memanfaatkan sentra kopi.

Untuk sentra kopi sendiri katanya, memang masih ada beberapa peralatan yang kurang tetapi secara umum sudah bisa dioperasikan.

Salah satu yang kurang katanya, tempat penjemuran yang belum selesai tetapi untuk peralatan lainnya sebagian besar sudah ada.

Dia menyebutkan, saat ini jumlah IKM Solok Selatan sebanyak 1.118 baik agro atau pengolahan makanan maupun non agro.

Khusus untuk IKM kopi katanya, saat ini sebanyak 27 IKM dan dengan beroperasinya sentra kopi bisa mempertahankan IKM yang sudah ada.

Untuk memperkuat IKM Disperindagkop juga melaksanakan pelatihan pengolahan diversifikasi produk makan durian pada Februari 2023.

Selain itu katanya, juga akan dilakukan pelatihan bagi IKM yang bergerak di bidang kerajinan berbahan kayu.

Pembangunan sentra kopi Solok Selatan dilakukan pada 2021 bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) Kementerian Perindustrian sebesar Rp8,75 miliar. (rdr/ant)

Exit mobile version