Dirinya juga membantah anggapan gila hormat dengan mengatakan harus konfirmasi ke beliau terkait pemberitaan KPU Solsel.
“Yang tahu kondisi anggota saya itu adalah saya, ketika dia konfirmasi ke anggota saya, anggota saya itu padahal sedang sakit, sebenarnya jika dia konfirmasi ke saya, saya respons.”
“Saya bilang, yang tahu kondisi anggota saya itu, yah saya sendiri, saya tidak ada permasalahan sebelumnya dengan dia, saya masih berseloroh dengan yang bersangkutan,” katanya.
Nila memastikan tidak bermasalah dengan Pers, Wartawan lain ataupun media tempat Kamisrial bernaung.
“Saya masalah dengan pribadi yang bersangkutan, jadi kami tidak antikritik, silakan kritik kami, kami terbuka untuk itu, sehingga saya tidak ada masalah dengan media, saya jelaskan agar tak rusak hubungan dengan media di Solsel ini, saya akan segera jumpa pers terkait persoalan ini dalam waktu dekat,” tuturnya.
Terpisah, Pimpinan Redaksi (Pimred) Klikpositif.com, Andika Destika Khagen mengatakan bahwa pihaknya sedang melakukan investigasi terkait persoalan yang sebenarnya terjadi yang melibatkan jajarannya.
“Ini yang sedang kami investigasi, apa persoalan yang sebenarnya terjadi, sehingga kami tahu akan mengambil langkah apa,” katanya via panggilan WhatsApp.
Andika menyoroti tindakan dugaan pengusiran yang diduga dilakukan oleh Ketua KPU Solsel, Nila Puspita. Akibat dari tindakan pengusiran itu, Kamisrial, wartawan Klikpositif.com tidak bisa melakukan peliputan di Kantor KPU Kabupaten Solsel.
“Beliau (Nila Puspita) meminta hak jawab, hak jawab yang mana, berita apa, beliau memang menghubungi saya, namun sampai saat ini, tidak ada hak jawab resmi yang diberikan kepada kami, jika hanya via telepon, itu namanya konsultasi, bukan hak jawab,” katanya.
Dari catatan Andika, pemberitaan KPU Kabupaten Solsel di media yang dia pimpin lebih banyak positif ketimbang berita kritis.
“Total ada 30 berita yang saya hitung, hanya dua berita kritis kepada KPU Kabupaten Solsel,” imbuhnya.
Namun, Andika enggan berkomentar terlalu jauh terkait persoalan personal antara Nila Puspita dengan Kamisrial.
“Itu saya enggan berkomentar, namun yang jadi substansi adalah tindakan dugaan pengusiran ini, ini yang kami soroti dan jelas melanggar Pasal 18 ayat 1 UU nomor 40 tahun 1999 tentang Pers, saat ini kami sedang investigasi,” imbuhnya. (rdr-008)