Pemerintah Kabupaten Solok Selatan, menargetkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada 2023 sebanyak Rp75 miliar atau naik dibanding 2022 yang hanya Rp73 miliar.
Guna mencapai target yang ditetapkan Pemkab Solok Selatan melakukan pemutakhiran data ke beberapa Kecamatan terkait Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) serta keuntungan yang diperoleh dari lahirnya Undang-undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang hubungan keuangan pusat dengan daerah.
Dengan adanya pemutakhiran data maka PBB-P2 menjadi jelas dan bisa diukur potensinya setiap tahun.
Untuk penerimaan PBB-P2 pada 2022 sekitar Rp1,3 miliar dan terjadi peningkatan penerimaan 67 persen dari segi PBB dibanding tahun sebelumnya.
Untuk capaian PAD Solok Selatan pada 2022 lebih dari 110 persen dari target Rp73 miliar dan data terakhir perolehannya sekitar Rp89 miliar. (rdr/ant)