Bawaslu Solsel: Panwascam Harus Paham Penanganan Sengketa saat Tahapan Pemilu

Koordinator Divisi Penanganan dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita membuka Rakor Penanganan Pelanggaran Administrasi dan TSM, di Padang Aro, Rabu. Antara/Erik

PADANGARO, RADARSUMBAR.COM – Bawaslu Kabupaten Solok Selatan, Sumatera Barat menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) penanganan pelanggaran administrasi terstruktur, sistematis dam masif bersama Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam), Rabu (30/8/2023).

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Solok Selatan Nila Puspita, di Padang Aro, mengatakan, semua tahapan Pemilu berpotensi menimbulkan sengketa sehingga sejak jauh-jauh hari sudah disiapkan bagaimana penanganannya.

“Kita berharap tidak ada pelanggaran Pemilu tetapi sebagai pengawas tetap mempersiapkan diri akan kemungkinan pelanggaran di lapangan supaya bisa dicegah dan ditangani dengan baik,” ujarnya.

Menurut dia, Panwascam harus memahami apa yang harus dilakukan dalam penanganan sengketa saat tahapan Pemilu.

Ia berharap, kerjasama yang solid dari semua pengawas mulai dari TPS hingga Bawaslu sehingga semua tantangan bisa dijalani dan Bawaslu menjadi lembaga terpercaya dalam mengawal Pemilu yang jujur dan adil.

Yang berada di dunia Pengawas katanya, harus memahami dua aturan sekaligus yaitu PKPU, Perbawaslu dan sanksinya dalam Undang-undang.

“Dengan semua persiapan dari penyelenggaraan dan pengawasan yang baik semoga Pemilu 2024 bisa berjalan dengan aman dan damai,” ujarnya.

Saat ini Bawaslu Solok Selatan sudah menerima satu sengketa Daftar Calon Sumatera (DCS) dari salah satu Parpol.

Koordinator Sekretariat Bawaslu Admi Munandar mengatakan, setiap tahapan Pemilu sering terjadi pelanggaran dan untuk meminimalisirnya perlu dilakukan Rakor penanganan pelanggaran administrasi dan TSM Pemilu ke Panwascam.

“Ini semua merupakan upaya pencegahan yang dilakukan Bawaslu agar Panwascam siap saat terjadi pelanggaran di lapangan,” ujarnya

Akademisi yang menjadi pembicara Hendra Naldi mengatakan, pelanggaran terstruktur, sistematis dan masif itu sifatnya melembaga dan memiliki sistem yang jelas dan terus menerus contohnya politik uang.

Dia menjelaskan, di masyarakat sebetulnya punya cara khas atau kearifan lokal untuk mengatasi pelanggaran TSM.

“Adat secara terstruktur sistematis dan masif juga punya pertahanan agar pelanggaran itu bisa dicegah jadi Pengawas bisa menggunakan kearifan lokal untuk mengatasi pelanggaran,” katanya. (rdr/ant)

Exit mobile version