Khusus untuk akta kematian Pemkab setempat juga membuat program “Berduka” atau usai melaporkan data kematian urusan selesai.
Dia menjelaskan, untuk laporan kematian masih banyak masyarakat yang enggan melaporkan keluarganya yang sudah wafat padahal prosedurnya tidak rumit.
“Kalau meninggal di rumah masyarakat bisa membuat surat kematian di Kantor Wali Nagari (kantor desa adat) dan bisa mengurus melalui petugas Nagari untuk dikeluarkan akte kematiannya.
Selain itu juga bisa menggunakan aplikasi transformasi digital kependudukan (Sigap) melalui Nagari.
Berdasarkan data agregat Kependudukan Solok Selatan semester I Jumlah penduduk Kabupaten itu sebanyak 183.177 orang dengan laki-laki 92.963 dan perempuan 90.214 jiwa. (rdr/ant)