Terkait surat suara katanya, KPU Solok Selatan masih menunggu instruksi dari KPU Provinsi.
KPU Solok Selatan sendiri sudah menetapkan Daftar Calon Tetap (DCT) anggota DPRD pada 4 November 2023 setelah dilakukan pencermatan.
Setelah penetapan DCT maka tahapan selanjutnya masuk tahap kampanye dimulai 28 November hingga tiga hari menjelang pemilihan.
Ketua Bawaslu Solok Selatan Zul Nasri mengatakan, kampanye legislatif baru boleh dilakukan 25 hari setelah penetapan DCT.
“Kami mengimbau Parpol beserta calon yang sudah ditetapkan tidak memasang alat peraga kampanye sampai masa kampanye dimulai,” ujarnya.
Bagi yang sudah terlanjur memasang diimbau agar membukanya terlebih dahulu sebab sekarang belum masuk tahap kampanye. (rdr/ant)