Khusus bagi masyarakat meninggal dunia katanya, KPU tidak bisa mengeksekusinya kalau tidak ada surat keterangan meninggal yang dikeluarkan oleh Dukcapil.
“Surat keterangan meninggal dari wali nagari (kepala desa) tidak berlaku secara nasional dan kami imbau agar masyarakat mengurus akte ke matian ke Dukcapil,” ujarnya.
Untuk pindah memilih hingga Oktober 2023 katanya, yang keluar sebanyak 111 dan masuk 156 pemilih yang sudah ditetapkan oleh KPU.
“Masyarakat yang pindah memilih sudah di eksekusi dalam Sidalih termasuk yang berada di perusahaan,” ujarnya.
Terkait pemilih di perusahaan katanya, sudah dilakukan sosialisasi dan kebanyakan dari mereka pulang kampung saat hari pemilihan. (rdr/ant)