SOLOK SELATAN, RADARSUMBAR.COM – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Solok Selatan, Sumatra Barat membatalkan empat Partai Politik (Parpol) sebagai peserta Pemilu 2024 karena berbagai alasan.
“Pembatalan Parpol peserta Pemilu karena tidak memiliki kepengurusan, tidak mengajukan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye,” kata Ketua KPU Solok Selatan Ade Kurnia Zelli, di Padang Aro, Sabtu.
Dia menyebutkan, empat Parpol yang dibatalkan menjadi peserta Pemilu di Solok Selatan yaitu Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Garda Perubahan Indonesia, Partai Perindo dan Partai Kebangkitan Nusantara (PKN).
Untuk PSI katanya, pembatalannya sebagai peserta Pemilu karena tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye. PSI sendiri memiliki kepengurusan dan mengajukan calon anggota DPRD Kabupaten Solok Selatan sebanyak lima orang.
“Dengan dibatalkannya PSI sebagai peserta maka Calegnya otomatis dicoret,” katanya.
Sedangkan untuk Partai Garda Perubahan Indonesia dibatalkan karena tidak mengajukan calon anggota DPRD dan tidak menyampaikan laporan awal dana kampanye.